Syarat Pembetulan Objek Pajak
- Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
- SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
- LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
- Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
- Surat Tanah & Bangunan:
- Sertifikat
- IMB
- AJB
- Akta Waris
- Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
- SPPT Asli Tahun Berjalan.
- Bukti Lunas, jika tidak memiliki Bukti Lunas bisa membuat di Desa.
- Fotocopy NPWP, jika tidak memiliki NPWP membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP disediakan oleh Desa.
Syarat Pembuatan Riwayat Tanah - Keberatan
- Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
- SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
- LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
- Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
- Surat Tanah & Bangunan:
- Sertifikat
- IMB
- AJB
- Akta Waris
- Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
- SPPT Asli Tahun Berjalan.