Syarat Pembetulan Objek Pajak

  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:
    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.
  7. Bukti Lunas, jika tidak memiliki Bukti Lunas bisa membuat di Desa.
  8. Fotocopy NPWP, jika tidak memiliki NPWP membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP disediakan oleh Desa.

Syarat Pembuatan Riwayat Tanah - Keberatan

  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:
    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.