Syarat Pembuatan Riwayat Tanah - Keberatan

  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:
    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *