Layanan Surat Kematian & Kelahiran

Surat Kematian
Akta Kematian
Akta Kelahiran
Klik Gambar untuk melihat flow
Surat Kematian
Syarat:
  1. Pemohon Datang Langsung ke Desa.
  2. Pemohon Menyebutkan Nama Almarhum.
  3. Operator Mengecek Nama.
  4. Cetak Surat Kematian.
Klik Gambar untuk melihat flow
Akta Kematian (estimasi 1 Minggu)
Syarat:
  1. Pemohon membawa Surat Kematian.
  2. Fotocopy KK.
  3. Fotocopy KTP Saksi (2 Orang)
  4. Mengisi Formulir Akta Kematian (disediakan oleh Desa)
  5. Pemohon mengirimkan berkas ke TAHU Sumedang atau MPP.

 

Klik Gambar untuk melihat flow
Akta Kelahiran (estimasi 1 Minggu)
Syarat:
  1. Fotocopy KK.
  2. Fotocopy KTP Orang Tua.
  3. Fotocopy Saksi (2 Orang)
  4. Fotocopy Surat Nikah.
  5. Surat Kelahiran (dari Rumah Sakit)
  6. Anak Kedua atau Anak Ketiga melampirkan Fotocopy Akta Kelahiran Anak Pertama.
  7. Formulir Akta Kelahiran (disediakan oleh Desa)
  8. Pemohon mengirimkan berkas ke TAHU Sumedang atau MPP.
Kantor Desa Sukawening
Jl. Prabu Angkawijaya No. 12 KM 1.5
Desa Sukawening - Kecamatan Ganeas
Kabupaten Sumedang (45356)
cross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram