Layanan Pembuatan KTP

KTP Baru
Pembuatan KTP KArena hilang
Update ktp
Klik Gambar untuk melihat flow
Pembuatan KTP Baru
Syarat:
  1. Pemohon 17 Tahun.
  2. Fotocopy KK.
  3. Formulir KTP (disediakan oleh Desa)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah.
  5. Pemohon mendaftar Online di TAHU Sumedang/Bisa datang ke MPP. (estimasi 1 bulan)
  6. KTP di kirim lewat POS.
Klik Gambar untuk melihat flow
Pembuatan KTP karena Hilang
Syarat:
  1. Pemohon 17 Tahun.
  2. Fotocopy KK.
  3. Formulir KTP (disediakan oleh Desa)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah.
  5. Surat kehilangan dari POLSEK.
  6. Pemohon mendaftar Online di TAHU Sumedang/Bisa datang ke MPP. (estimasi 1 bulan)
  7. KTP di kirim lewat POS.

 

Klik Gambar untuk melihat flow
Update KTP
Syarat:
  1. Fotocopy KK
  2. Mengisi formulir KTP, (disedikan oleh Desa)
  3. Pemohon mendaftar Online di TAHU Sumedang/Bisa datang ke MPP.
  4. KTP di kirim lewat POS.
Kantor Desa Sukawening
Jl. Prabu Angkawijaya No. 12 KM 1.5
Desa Sukawening - Kecamatan Ganeas
Kabupaten Sumedang (45356)
cross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram