Layanan Pembuatan Riwayat Tanah

Keberatan
Pembetulan
Mutasi
Pembuatan
Pembatalan
Pengurangan
Penerbitan
Klik Gambar untuk melihat flow
Keberatan Objek Pajak
Syarat:
  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:
    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.
Lihat Dokumen
Klik Gambar untuk melihat flow
Pembetulan Objek Pajak
Syarat:
  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:
    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.
  7. Bukti Lunas, jika tidak memiliki Bukti Lunas bisa membuat di Desa.
  8. Fotocopy NPWP, jika tidak memiliki NPWP membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP disediakan oleh Desa.
Lihat Dokumen
Klik Gambar untuk melihat flow
Pembuatan Mutasi Objek Pajak
Syarat:
  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:
    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.
  7. Bukti Lunas, jika tidak memiliki Bukti Lunas bisa membuat di Desa.
  8. Fotocopy NPWP, jika tidak memiliki NPWP membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP disediakan oleh Desa.
  9. Kwitansi Pembayaran (Jika membeli dari orang lain)
Lihat Dokumen
Klik Gambar untuk melihat flow
Pembuatan Objek Pajak
Syarat:
  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:
    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.
  7. Bukti Lunas, jika tidak memiliki Bukti Lunas bisa membuat di Desa.
  8. Fotocopy NPWP, jika tidak memiliki NPWP membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP disediakan oleh Desa.
  9. Kwitansi Pembayaran (Jika membeli dari orang lain)
  10. Fotocopy SPPT tetangga
Lihat Dokumen
Klik Gambar untuk melihat flow
Pembatalan Objek Pajak
Syarat:
  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:
    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.
  7. Bukti Lunas, jika tidak memiliki Bukti Lunas bisa membuat di Desa.
  8. Fotocopy NPWP, jika tidak memiliki NPWP membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP disediakan oleh Desa.
  9. Kwitansi Pembayaran (Jika membeli dari orang lain)
  10. Fotocopy SPPT tetangga
Lihat Dokumen
Klik Gambar untuk melihat flow
Pengurangan Objek Pajak
Syarat:
  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:
    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.
  7. Bukti Lunas, jika tidak memiliki Bukti Lunas bisa membuat di Desa.
  8. Fotocopy NPWP, jika tidak memiliki NPWP membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP disediakan oleh Desa.
  9. Kwitansi Pembayaran (Jika membeli dari orang lain)
  10. Fotocopy SPPT tetangga
Lihat Dokumen
Klik Gambar untuk melihat flow
Penerbitan Kembali SPPT
Syarat:
  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:
    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.
  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.
  7. Bukti Lunas, jika tidak memiliki Bukti Lunas bisa membuat di Desa.
  8. Fotocopy NPWP, jika tidak memiliki NPWP membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP disediakan oleh Desa.
  9. Kwitansi Pembayaran (Jika membeli dari orang lain)
  10. Fotocopy SPPT tetangga
Lihat Dokumen

 Layanan Pembuatan Riwayat Balik Tanah

Syarat Pembuatan Riwayat Tanah - Keberatan

  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:

    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.

  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.

Syarat Pembetulan Objek Pajak

  1. Surat Kuasa Bermaterai *jika dikuasakan/diwakilkan
  2. SPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  3. LSPOP (Form Isian disediakan di Desa)
  4. Fotocopy KTP/Identitas Lain (SIM, Paspor)
  5. Surat Tanah & Bangunan:

    • Sertifikat
    • IMB
    • AJB
    • Akta Waris
    • Surat Keterangan Desa *jika tidak memiliki 4 surat diatas bisa mengajukan pembuatan Surat Keterangan dari Desa.

  6. SPPT Asli Tahun Berjalan.
  7. Bukti Lunas, jika tidak memiliki Bukti Lunas bisa membuat di Desa.
  8. Fotocopy NPWP, jika tidak memiliki NPWP membuat surat pernyataan tidak memiliki NPWP disediakan oleh Desa.

Kantor Desa Sukawening
Jl. Prabu Angkawijaya No. 12 KM 1.5
Desa Sukawening - Kecamatan Ganeas
Kabupaten Sumedang (45356)
cross linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram